Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awal Maret Pak Polisi Jejer di Jalan, Operasi Lalu Lintas Incar 7 Kesalahan Ini

Irsyaad W - Kamis, 24 Februari 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi razia polisi
Twitter TMC Polda
Ilustrasi razia polisi

2. Pengemudi Ranmor di Bawah Umur

Hal ini karena melanggar pasal 281 UU LLAJ.

Sanksinya kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang

Bagi pengendara motor 'cengti' bonceng tiga juga tak luput dari penindakan.

Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar bisa dikurung paling lama 1 bulan.

Atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Jadi jangan asal beli atau pakai helm, pastikan sudah berstandar SNI.

Sebab jika melanggar bakal diberi sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 291 UU LLAJ.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : IG/@tmcpoldametro

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa