Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Diselipin di Windshield Motor Sport, Siap-siap Setor Duit Denda Tilang

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 1 Maret 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor didalam Winshield Kawasaki Ninja pakai winshield custom bening
Aziz
Ilustrasi pelat nomor didalam Winshield Kawasaki Ninja pakai winshield custom bening

Otomotifnet.com - Sudah ada di undang-undang, Kepolisian Indonesia mewajibkan semua jenis kendaraan memasang pelat nomor berada di depan dan belakang motor.

Tanpa plat nomor depan itu memang motor jadi keren lebih sporty tidak ada yang mengganggu pandangan desain asli sang kuda besi.

Tapi ingat bahwa ini sudah menjadi aturan di Indonesia yang harus ditaati oleh semua pemilik kendaraan bermotor.

Salah satu hal sepele yang kerap dilakukan pengendara motor sport yakni mengenai letak pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Masalahnya, menarik dari segi penampilan belum tentu sesuai dengan aturan.

Lantas bagaimana jika dilihat dari segi aturan?

"Jelas itu melanggar karena dalam aturan pelat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas alias kasatmata," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto (28/2/2022).

Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009 sudah diatur mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.

Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat motor.

Karena dengan nomor kendaraan, polisi menjadi lebih mudah mengindentifikasi kendaraan yang melintas jalan.

Sriyanto berharap pemasangan pelat nomor windshield dapat dihindari jika tidak ingin berisiko ditilang saat berkendara.

Sekadar informasi, pada Selasa, (1/3/2022) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

Sasaran operasi akan melaksanakan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas.

Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan ditindak polisi:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

3. Tidak menggunakan helm SNI

4. Berboncengan lebih dari 1 orang

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

6. Melawan Arus

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Pasang Pelat Nomor Tidak Bisa Seenaknya, Apalagi di Kolong Sepakbor, Ini Aturannya

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa