Denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.
Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, (4/3/22).
Kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19.
Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.
"Kami sudah door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak," terangnya.
"Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp 26 miliar. Bahkan ada yang sudah 7 sampai 10 tahun belum membayarnya," tandasnya.
Baca Juga: Buruan ke Samsat, Nunggak Pajak Kendaraan Masih Dimaklumi Sampai Bulan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR