Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nguntungin Penunggak Pajak Kendaraan, Bayar di Maret 2022 Enggak Usah Mikir Denda

Irsyaad W,Galih Setiadi - Kamis, 10 Maret 2022 | 17:55 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.

Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, (4/3/22).

Kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19.

Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.

"Kami sudah door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak," terangnya.

"Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp 26 miliar. Bahkan ada yang sudah 7 sampai 10 tahun belum membayarnya," tandasnya.

Baca Juga: Buruan ke Samsat, Nunggak Pajak Kendaraan Masih Dimaklumi Sampai Bulan Ini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa