Otomotifnet.com - Selama Maret 2022 para penunggak pajak kendaraan dapat untung.
Sebab ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi jika ingin melunasi tunggakan enggak usah mikir denda.
Cukup bayar pokok pajak kendaraannya saja.
Namun bukan untuk semua daerah, program ini berlaku bagi warga Gorontalo.
Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.
Keringanan pajak kendaraan dimulai sejak 4 Maret 2022 sampai 31 Mei 2022.
Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.
Yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.
Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya.
Denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.
Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, (4/3/22).
Kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19.
Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.
"Kami sudah door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak," terangnya.
"Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp 26 miliar. Bahkan ada yang sudah 7 sampai 10 tahun belum membayarnya," tandasnya.
Baca Juga: Buruan ke Samsat, Nunggak Pajak Kendaraan Masih Dimaklumi Sampai Bulan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR