Lantas apakah mudik tahun ini akan kembali normal?
Dihubungi secara terpisah, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi berikan penjelasan.
"Kami masih menunggu dari Pemerintah, nanti jika sudah lengkap kami kabari lagi," kata Eddy.
Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan regulasi baru terkait syarat perjalanan darat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib membawa hasil tes antigen atau RT-PCR.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Ikuti Saran Epidemiolog Ini, Agar Lebaran Tahun Ini Bisa Pulang Kampung
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR