Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pabrik Oli Palsu di Jakut dan Tangerang Digerebek, Untung per Minggu Fantastis

Ferdian - Rabu, 16 Maret 2022 | 12:35 WIB
Polisi kembali menggerebek pabrik oli palsu di Jakarta Utara dan Tangerang, pelaku pemalsuan oli sudah ditetapkan tersangka.
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Polisi kembali menggerebek pabrik oli palsu di Jakarta Utara dan Tangerang, pelaku pemalsuan oli sudah ditetapkan tersangka.

Otomotifnet.com - Pabrik oli palsu di Jakarta Utara dan Tangerang digrebek polisi.

Dari penggerebekan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan dalang kasus pemalsuan oli berbagai merek sebagai tersangka.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2021.

"Dari hasil penyidikan telah berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta (15/3/2022).

Gatot menjelaskan, tindak pidana pemalsuan itu beroperasi di dua lokasi.

Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua, di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Gatot mengatakan, kegiatan pemalsuan oli itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017.

Penyidik berhasil mengamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, sejumlah kendaraan truk, mesin sablon, serta sejumlah stiker berbagai merek oli yang juga dipalsukan.

Gatot mengatakan oli yang dipalsukan bermerek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.

Kemudian, tersangka menjual oli tersebut dengan harga di bawah harga pasar.

"Hasil pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp 20.000. Federal Oil itu Rp 30.000. Rata-rata di bawah harga pasaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, selama lima hari kerja, tersangka bisa menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek.

Teddy menambahkan, tersangka berhasil meraup untung sekitar Rp 75 juta.

"Dengan modal Rp 400 sampai Rp 500 juta berarti kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja," tegasnya.

Gatot mengatakan, tersangka telah ditahan.

Selain itu, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Yang mana ancaman lima tahun penjara dengan denda (Rp) 2 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Sayembara Potong Tutup Botol Oli, Cara Meminimalisir Pemalsuan Produk

Sumber: https://www.kompas.com/nasional/read/2022/03/15/15471571/polisi-tetapkan-tersangka-oli-palsu-produksi-sejak-2017-dan-untung-rp-75?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa