Otomotifnet.com - Wanita penunggang Honda Scoopy terobos Polres Pematangsiantar ditahan.
Penahanan dilakukan setelah wanita inisial FAM ini statusnya resmi jadi tersangka.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beri penjelasan.
Peningkatan status tersangka setelah pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan olah TKP.
Selain itu, polisi juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian sudah dilakukan penahanan," kata Tatan.
"Dalam proses gelar perkara, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada," sebutnya, (24/3).
Tatan menyebut, saat ini Polda Sumut menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari RS Bhayangkara TK II Medan.
Atas perbuatan nekatnya, FAM dijerat pasal Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal 406 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Melawan Petugas dan Pengerusakan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR