Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Merasa Jadi Korban, Leasing Kasih Waktu Segini Sebelum Sita Motor Nunggak Kredit

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 25 Maret 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi lelang motor di Balai Lelang Universal
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi lelang motor di Balai Lelang Universal

Otomotifnet.com - Kewajiban kredit motor tentu bayar angsuran.

Jangan merasa jadi korban saat motor disita leasing lantaran nunggak kredit.

Sebab, tiap leasing sebenarnya sudah kasih waktu peringatan sebelum menarik unit.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIF GROUP, Riadi Masdaya, menjelaskannya.

Biasanya perlakuan yang diberikan terbagi menjadi dua proses, yakni penagihan dan remedial.

"Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," ujar Riadi, (23/3/22).

Riadi mengatakan, untuk proses penagihan yang mengalami keterlambatan 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, maka FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Ilustrasi debt collector. Cara menghadapi oknum debt collector ilegal tarik kendaraan, tanya hal ini pasti langsung ketar-ketir.
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Cara menghadapi oknum debt collector ilegal tarik kendaraan, tanya hal ini pasti langsung ketar-ketir.

Namun pada proses penagihan ini ada tiga poin yang harus diperhatikan customer.

Tiga poin tersebut yakni kepemilikan surat tugas, ID Card dan surat somasi resmi dari FIF.

"Pada proses penagihan, tiap kunjungan akan disertai surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," katanya.

Jika selama proses penagihan customer masih belum membayar hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.

Maka kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial.

Untuk FIF, proses ini juga akan melaksanakan kerjasama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari.

Selain itu, FIF juga akan bekerjasama dengan mitra advokat dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.

Baca Juga: Nyerah Bayar Cicilan, Balikin Motor ke Leasing Bukan Berarti Lunas

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa