Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Honda HR-V Buta Pasal, Sengaja Tutup Lajur Ambulans Darurat, Diwarnai Cekcok

Irsyaad W - Rabu, 30 Maret 2022 | 10:05 WIB
Rekaman video Honda HR-V nopol B 2475 TKO sengaja tutupi lajur ambulans darurat di tol Cawang, Jakarta Timur
IG/@emergencyresponseindonesia
Rekaman video Honda HR-V nopol B 2475 TKO sengaja tutupi lajur ambulans darurat di tol Cawang, Jakarta Timur

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tertulis dalam pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, ambulans menjadi kendaraan yang mendapat prioritas di jalan urutan nomor dua setelah pemadam kebakaran.

Berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Beres Kasus Mercy, Gantian Rocky Halangi Ambulans, Dikira Tak Angkut Pasien

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/18192631/video-viral-ambulans-bawa-pasien-hendak-operasi-dihalangi-mobil-di-tol?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa