Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tertulis dalam pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, ambulans menjadi kendaraan yang mendapat prioritas di jalan urutan nomor dua setelah pemadam kebakaran.
Berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Beres Kasus Mercy, Gantian Rocky Halangi Ambulans, Dikira Tak Angkut Pasien
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR