Otomotifnet.com - Sopir Honda HR-V nopol B 2475 TKO buta pasal.
Dengan sengaja menutupi lajur ambulans darurat.
Bahkan sempat diwarnai aksi cekcok antara kedua sopir tersebut.
Infonya, peristiwa bikin emosi ini terjadi di ruas tol Cawang, Jakarta Timur, (29/3/22).
Video ini diunggah akun Instagram @emergencyresponseindonesia.
Dalam caption dituliskan, ambulans tengah membawa pasien yang hendak menjalani operasi.
Disebutkan tujuan ambulans menuju Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat.
Berawal jalanan macet dan ambulans sudah menyalakan sirene.
Mendadak di depannya ada Honda HR-V Silver yang enggan membuka jalur.
Sudah beberapa kali diberi sinyal sirine, sopir HR-V tetap saja tak memberi prioritas.
Bahkan sopir Honda HR-V justru menghentikan lajunya dan cekcok dengan sopir ambulans.
"Ini lajur lambat," kata seorang pria diduga pengemudi HR-V.
"Ini ambulans, Pak," jawab sopir ambulans.
Ketika dimintai tanggapan, Kasatlantas Wilayah Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa tak berkomentar banyak.
"Belum ada laporan. Berkenan langsung saja koordinasi dengan Sat PJR (Polda Metro Jaya) karena kejadian di dalam tol," ujar Edy, (29/3/22).
Dikonfirmasi terpisah, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan belum mendapat laporan kasus tersebut.
"Laporan belum ada memang," kata Sutikno.
Sutikno mengatakan, memang arus lalu lintas dari Tol Cawang padat sejak pagi tadi.
"Karena ada alat berat gangguan di Cawang arah Priok," ujar Sutikno.
Sebagai info, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tertulis dalam pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, ambulans menjadi kendaraan yang mendapat prioritas di jalan urutan nomor dua setelah pemadam kebakaran.
Berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Beres Kasus Mercy, Gantian Rocky Halangi Ambulans, Dikira Tak Angkut Pasien
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR