"Lima orang tersangka terdiri dari tiga PT. IAS, satu orang tersangka dari KPI RU VI Balongan dan satu orang dari pihak swasta yaitu PT. AKTN," tandas Eben.
Rinciannya mulai dari DS, Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan.
Kemudian SY, Direktur Keuangan PT. IAS.
Ketiga SS, Presiden Direktur PT. IAS dan keempat AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.
Terakhir IF, Vice President Business Development PT IAS.
Diketahui, Juli 2021 PT IAS menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada perusahaan rekanan yakni PT Evtech dan PT AKTN.
Kontrak tersebut seolah-olah untuk mengerjakan proyek pengadaan paket 3D pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan di PT KPI Balongan tahun 2021.
Namun, kenyataannya tiga kontrak itu tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak itu telah dilakukan pembayaran.
Eben menyebutkan, nilai kontrak yang telah dibayarkan sekitar Rp 8 miliar yang menjadi bancakan kelima tersangka.
Baca Juga: Polisi Main Cepat, Robot Trading Fahrenheit Disikat, Lexus RX 300 dan Fortuner Disita
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR