"Safety glass breaker ini sebenarnya adalah alat yang digunakan sebagai pengaman di mobil apabila ada kecelakaan, gunanya untuk memutus safety belt. Oleh mereka (pelaku) alat ini disalahgunakan untuk kejahatan," sebut Susatyo.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop milik korban, dua buah safety glass breaker, dan empat motor yang digunakan para tersangka ketika beraksi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami masih memburu satu orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran terkait dengan kelompok mereka. Kami masih mencari, kami mengharapkan masyarakat bisa aman terlebih menjelang Lebaran menekan kriminialitas di Kota Bogor," pungkasnya.
Baca Juga: Setelah Kenyang Kaget, Pemilik Toyota Sienta Marah Campur Sedih Lihat Kaca Pintu
Editor | : | Iday |
KOMENTAR