Otomotifnet.com - Pria inisial S (65) terancam pidana 6 tahun penjara.
Gara-garanya cuma beli solar subsidi saat waktu sahur.
Namun lihat barang bukti yang diamankan, ternyata bikin geleng kepala.
Diketahui, S merupakan warga Kapanewon Semanu, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Dari tangannya, diamankan 10 jeriken dan 6 diantaranya sudah terisi 210 liter solar.
Termasuk pikap yang dipakainya mengangkut Solar tersebut.
Wakapolres Gunung Kidul, Kompol Widya Mustikaningrum beberkan kronologi penangkapannya.
Disebutkan, S tertangkap basah oleh Tim Buser Satreskrim Polres Gunung Kidul.
"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, (15/4/22) lalu di SPBU Siyono," ujar Widya, (19/4/22).
Menurutnya, saat itu S datang dengan pikap berisi 10 jeriken.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR