Nahas, di aksinya yang kedua ini, Ia tertangkap basah oleh aparat.
Widya mengatakan S dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22/2021.
Adapun regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
"S terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit pikap nopol R 9150 CB beserta STNK atas nama Mahmudin.
Termasuk 10 jeriken dan 6 diantaranya sudah terisi solar.
S mengaku melakukan aksi tersebut sendirian.
Saat datang pada dini hari itu, ia dilayani petugas SPBU Siyono dengan kode 44.558.01
"Saya beli (solar) untuk kandang ayam, sisanya untuk cadangan," kata S.
Baca Juga: Bukan Isuzu Panther Biasa, Tangki BBM Bisa Tenggak 200 Liter Solar, Sopir Dijambak Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR