Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Solar Saat Sahur Terancam 6 Tahun Penjara, Barang Bukti Bikin Geleng Kepala

Irsyaad W - Rabu, 20 April 2022 | 07:15 WIB
Barang bukti 10 jeriken dan 6 diantaranya terisi 210 liter Solar yang dibeli waktu Sahur oleh S asal Kapanewon Semanu, Gunung Kidul
TribunJogja.com/Alexander Ermando
Barang bukti 10 jeriken dan 6 diantaranya terisi 210 liter Solar yang dibeli waktu Sahur oleh S asal Kapanewon Semanu, Gunung Kidul

Nahas, di aksinya yang kedua ini, Ia tertangkap basah oleh aparat.

Widya mengatakan S dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22/2021.

Adapun regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

"S terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit pikap nopol R 9150 CB beserta STNK atas nama Mahmudin.

Termasuk 10 jeriken dan 6 diantaranya sudah terisi solar.

S mengaku melakukan aksi tersebut sendirian.

Saat datang pada dini hari itu, ia dilayani petugas SPBU Siyono dengan kode 44.558.01

"Saya beli (solar) untuk kandang ayam, sisanya untuk cadangan," kata S.

Baca Juga: Bukan Isuzu Panther Biasa, Tangki BBM Bisa Tenggak 200 Liter Solar, Sopir Dijambak Polisi

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2022/04/19/timbun-solar-warga-asal-semanu-gunungkidul-diamankan-polres-gunungkidul?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa