Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyebelin Lewat Ruas Tol Ini, Setor Rp 500 Ribu Gegara Ngebut di Atas 80 Km/Jam

Irsyaad W - Kamis, 21 April 2022 | 21:00 WIB
Speed camera buru pengemudi ngebut di jalan tol, melaju melebihi batas kecepatan bakal dikirimin surat tilang (foto ilustrasi)
Tribun Jateng/M Nafiul Haris
Speed camera buru pengemudi ngebut di jalan tol, melaju melebihi batas kecepatan bakal dikirimin surat tilang (foto ilustrasi)

Posisinya tersembunyi di sejumlah titik di ruas tol Semarang-Solo.

Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara hanya diperbolehkan memacu kendaraannya pada kecepatan minimal sebesar 60 km dan dan maksimal 80 km/jam jam.

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ETLE akan terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Mercy E240 Kena E-Tilang di Tol, Divonis Ngebut, Padahal Set Cruise Control 95 Km/Jam

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/04/19/dilarang-ugal-ugalan-di-tol-semarang-solo-maksimal-80-km-per-jam-atau-kena-tilang-etle?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa