Penerbitan SIM tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru, yakni persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung melalui Satpas, SIM keliling, gerai SIM, serta secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sementara itu, jika ingin melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan biaya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Ada lagi biaya tambahan lain, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi senilai Rp 30.000.
Rincian biaya tersebut, sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Ada Dispensasi, Lebihi Batas Bikin Baru
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR