Otomotifnet.com - Polisi kasih paham ke oknum pesepatu roda arogan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Atas tindakan tersebut, pelaku bisa dikenai pidana kurungan dan denda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam ungkap pelanggarannya.
Menurutnya, dasar hukumnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyinya, jalan raya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan bermotor.
"Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan, baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut," tegasnya.
Sebab aksinya dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik.
"Undang-undang LLAJ sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," ujar Jamal, (10/5/22).
Jamal juga menyoroti dua hal lain yang dilakukan belasan atlet sepatu roda tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR