Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Kasih Paham, Pesepatu Roda Arogan di Jalan Gatsu Bisa Dipidana Kurungan dan Denda

Irsyaad W - Rabu, 11 Mei 2022 | 10:20 WIB
Tangkapan video saat rombongan pesepatu roda kuasai jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Twitter/@pativ7
Tangkapan video saat rombongan pesepatu roda kuasai jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Otomotifnet.com - Polisi kasih paham ke oknum pesepatu roda arogan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Atas tindakan tersebut, pelaku bisa dikenai pidana kurungan dan denda.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam ungkap pelanggarannya.

Menurutnya, dasar hukumnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyinya, jalan raya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan bermotor.

"Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan, baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut," tegasnya.

Sebab aksinya dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik.

Rombongan pesepatu roda melaju di tengah jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat halangi kendaraan
Twitter/@pativ7
Rombongan pesepatu roda melaju di tengah jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat halangi kendaraan

"Undang-undang LLAJ sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," ujar Jamal, (10/5/22).

Jamal juga menyoroti dua hal lain yang dilakukan belasan atlet sepatu roda tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa