Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Kasih Paham, Pesepatu Roda Arogan di Jalan Gatsu Bisa Dipidana Kurungan dan Denda

Irsyaad W - Rabu, 11 Mei 2022 | 10:20 WIB
Tangkapan video saat rombongan pesepatu roda kuasai jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Twitter/@pativ7
Tangkapan video saat rombongan pesepatu roda kuasai jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Ditinjau dari aspek keselamatan, kegiatan inline skate di jalan raya tersebut sangat membahayakan.

Terlebih dilakukan di jalan raya yang penuh kendaraan bermotor.

"Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor, tentu sangat membahayakan," katanya.

Kegiatan itu juga melibatkan anak-anak di dalam rombongan.

Sehingga hal itu berbahaya bagi atlet sepatu roda yang beraksi, (8/5/22) kemarin.

"Roller skate melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," sambungnya.

Jamal menambahkan, terdapat peraturan terkait penggunaan jalan raya ini.

Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Disebutkan 'setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kegiatan-kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas pengguna jalan)'," jelas Jamal.

Lalu, sesuai Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur terkait kendaraan tidak bermotor.
Adapun bunyi pasal tersebut di antaranya:

"(1) Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor."

Bagi pelanggar pasal tersebut, pelaku dapat dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Lalu, Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012 berisi tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Dijelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan izin dari kepolisian.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly)

Baca Juga: Wagub DKI dan Polisi Marah Besar, Peleton Sepatu Roda Arogan, Kuasai Jalan Gatot Subroto

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/05/10/dilarang-meluncur-di-jalan-raya-rombongan-pesepatu-roda-bisa-kena-denda-segini-yang-harus-dibayar?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa