Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Baca Juga: Tukang Tipu Dibikin Pusing, BPKB Bakal Jadi Digital, Pelat Nomor Dipasangi Chip
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR