Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Santai, Target Penggunaan Pelat Nomor Putih di Seluruh Indonesia Lima Tahun Lagi

Irsyaad W - Selasa, 24 Mei 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih
ntmcpolri.info
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih

"Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," ucapnya.

Dasar penggantian warna dasar pelat nomor hitam jadi putih tertuang di Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Isinya tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, 'TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.'

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Dimaklumi, Penggantian Pelat Nomor Putih Tak Bisa Serempak Karena Ini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa