"Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," ucapnya.
Dasar penggantian warna dasar pelat nomor hitam jadi putih tertuang di Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Isinya tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, 'TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.'
Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Dimaklumi, Penggantian Pelat Nomor Putih Tak Bisa Serempak Karena Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR