Otomotifnet.com - Penggunaan resmi pelat nomor putih di Indonesia dimulai Juni 2022.
Tapi santai, para pemilik kendaraan enggak usah panik.
Karena target penggunaan pelat nomor putih di seluruh Indonesia masih lima tahun lagi.
Hal ini dikatakan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Yusri dilansir dari laman resmi NTMC Polri, (22/5/22).
Menurut Yusri, dalam waktu lima tahun itu ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam jadi putih duluan.
Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
"Memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru atau kendaraan yang dimutasi nanti," ujar Yusri.
Oleh karena itu, penggantian warna pelat nomor tidak dilakukan secara serentak.
Yusri meyakinkan, masyarakat tak perlu takut jika belum menggunakan pelat nomor putih.
"Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," ucapnya.
Dasar penggantian warna dasar pelat nomor hitam jadi putih tertuang di Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Isinya tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, 'TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.'
Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Dimaklumi, Penggantian Pelat Nomor Putih Tak Bisa Serempak Karena Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR