Otomotifnet.com - Mafia solar subsidi di kabupaten Pati, Jawa Tengah terbongkar.
Tak main-main, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri sampai turun tangan.
Dibantu Polda Jateng dan Polres Pati untuk mengungkap kasus besar ini.
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri sampai gelar konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Tepatnya sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Dukuhmulyo, Jakenan, Kabupaten Pati, (24/5/22).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi berikan penjelasan.
Sebelum ungkap kasus besar ini, pihaknya telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.
"Di Polres Pati ini merupakan kasus kedelapan yang kami ungkap," kata Ahmad Luthfi.
"Kami tangkap 11 tersangka, perannya mulai dari pemilik gudang, pemodal, pengangsu bahkan sopir mobil," terangnya.
Luthfi menegaskan, pihaknya akan mendalami lagi kasus ini.
"Karena salah satu barang bukti yang kami sita yakni satu kapal tanker saat ini sandar di Semarang, ada koneksinya dengan Jakarta," ungkapnya, (24/5/22).
Di Kabupaten Pati, polisi mulai mengungkap kasus ini pada 18 Mei 2022.
Para pelaku tertangkap di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Gudang Jalan Pati-Gembong, Muktiharjo, Margorejo, Pati.
Kedua di Gudang Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan, Pati.
Ketiga di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan, Pati.
Untuk di lokasi ketiga, Polisi turut menyita Isuzu Elf yang sudah modifikasi yang untuk mengangkut solar subsidi.
Lanjut Luthfi, bahkan penuturannya, ada dua perusahaan yang terlibat kasus ini.
Yakni PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi.
"Estimasi kerugian masih kami taksir, sekira Rp 4 miliar dan akan berkembang," terangnya.
"Dua perusahaan ini, semua akan kami sidik dan ungkap tuntas sampai ke akar untuk memberi efek jera," tegasnya.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto memberi tambahan informasi.
Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Pati.
Mereka diancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Brigjen Pol Pipit, (24/5/22).
Dalam kasus ini, dua perusahaan yang terlibat bertindak sebagai transporter.
Mereka menampung pembelian solar bersubsidi di SPBU-SPBU.
"Pembelian di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dikirim dan dijual kembali menggunakan truk tangki berkapasitas 24 ribu liter serta 16 ribu liter untuk kepentingan industri (harga nonsubsidi)," jelas dia.
Menurut Pipit, para pelaku menjual solar untuk kapal nelayan berkapasitas di atas 30 GT.
Selain itu juga untuk kepentingan industri lainnya, misalnya pertambangan.
"Mereka menampung solar subsidi yang dibeli dari SPBU di gudang mereka, kemudian mengirim dan menjualnya menggunakan truk tangki yang bertuliskan 'Solar Industri'," tuturnya.
Para pelaku menjual solar tersebut di bawah harga pasaran solar industri.
Tepatnya Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per liter.
Dari penjualan, mereka mendapat untung Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per liter.
Dengan kapasitas penjualan 10 ribu sampai 15 ribu liter per hari, pelaku diperkirakan meraup untung Rp 40 juta hingga Rp 75 juta per hari.
Mereka telah menjalankan praktik ini sejak 2021.
Sambung Pipit, total solar yang telah disita kepolisian mencapai 17 ribu liter.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa tiga truk tangki, sejumlah toren penampung solar.
Juga empat mobil yang telah dimodifikasi untuk membeli solar subsidi di SPBU.
"Bukan hanya itu, dari pengembangan TKP kedua, yang melibatkan PT Aldi Perkasa Energi, di Tanjung Priok Jakarta kami periksa kapal tanker BBM Permata Nusantara V yang mengangkut 499 ribu liter solar," sebutnya.
"Kapal tanker tersebut sekarang dalam proses pemeriksaan karena ada korelasi dengan kasus ini," tandas dia.
Baca Juga: Salut! Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan Solar dan Pertalite di Perbatasan RI-Malaysia
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR