Kata Akmal, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
"Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan," jelasnya.
"Apakah kejadian viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," ujarnya, (25/5/22).
Ia menegaskan, ambulans yang membawa orang sakit memperoleh hak prioritas di jalan.
"Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," sebutnya.
"Kami ingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat dan mendengar sirine atau isyarat lampu ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi dan memberikan ruang gerak bagi ambulans yang melintas," sambung Jamal.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit," beber Akmal.
"Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan," tandasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Sopir Honda HR-V Buta Pasal, Sengaja Tutup Lajur Ambulans Darurat, Diwarnai Cekcok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR