Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Kijang Krista pelat diplomatik enggak punya empati.
Lantaran menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien lansia.
Diketahui, pelat nomor Kijang Krista tersebut warna dasar putih CD 109 07.
Setelah ditelusuri, diduga Kijang Krista tersebut milik Korps Diplomatik Slovakia.
Video ini diunggah akun Instagram @merekam.jakarta, (25/5/22).
Dalam narasi yang dituliskan, lokasi di Jl Pangeran Antasari, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Tepatnya sekitar pukul 07:30 WIB, (25/5/22).
Berikut isi captionnya:
"AMBULANS SEDANG BAWA PASIEN KESULITAN MELINTAS DI JALAN PANGERAN ANTASARI
Mobil ambulans yang sedang membawa pasien kesulitan saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut keterangan awak mobil ambulans, saat itu ambulans sedang membawa pasien menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Pasien tersebut merupakan seorang nenek berusia 74 tahun dan sakit komplikasi.
Dalam perjalanan, mobil ambulans sempat bertemu dengan mobil berpelat diplomatik.
Ambulans kemudian kesulitan untuk melintas karena merasa terhalangi dan dipepet.
Sopir ambulans disebut sudah menegur mobil berpelat diplomatik tersebut melalui pengeras suara tetapi tak dihiraukan.
Sopir mobil diplomatik disebut malah menambah kecepatan untuk mendahului ambulans," tulis dalam caption.
Bahkan dalam video, pengemudi ambulans sempat memberi teguran ke sopir Kijang Krista tersebut.
"Nggak tahu aturan ya pak? Nggak tahu aturan?" kata sopir ambulans melalui pengeras suara.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Akmal Alam beri penjelasan.
Kata Akmal, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
"Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan," jelasnya.
"Apakah kejadian viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," ujarnya, (25/5/22).
Ia menegaskan, ambulans yang membawa orang sakit memperoleh hak prioritas di jalan.
"Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," sebutnya.
"Kami ingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat dan mendengar sirine atau isyarat lampu ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi dan memberikan ruang gerak bagi ambulans yang melintas," sambung Jamal.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit," beber Akmal.
"Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan," tandasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Sopir Honda HR-V Buta Pasal, Sengaja Tutup Lajur Ambulans Darurat, Diwarnai Cekcok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR