Otomotifnet.com - Seorang karyawan swasta dijambak Polisi usai kantongi Rp 22,5 juta.
Yakni berinisial EH (61), warga Terban, kota Yogyakarta.
Dengan barang bukti sebuah Daihatsu Xenia nopol AB 1149 OH.
Diketahui, Xenia tersebut merupakan hasil sewaan milik korban YS (59).
EH diringkus karena menggadaikan Xenia tersebut dengan nominal Rp 22,5 juta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja beberkan kronologinya.
Bermula saat EH menyewa Daihatsu Xenia putih ke korban sebesar Rp 200.000.
Di hari yang sama, (4/4/22) lalu, Xenia tersebut justru digadaikan ke DP asal Karakan, Godean, Sleman, Yogyakarta.
Lantaran tak ada kabar, korban pun curiga telah terjadi tindak penggelapan.
"Pelaku menyewa satu unit Daihatsu Xenia senilai Rp 200 ribu ke korban," kata Timbul, (30/5/22).
"Ternyata mobil yang disewa digadaikan ke saksi," sambungnya.
"Dengan kejadian tersebut pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," imbuhnya.
Akibat penggelapan dan penipuan itu, korban diperkirakan merugi sebesar Rp 150 juta.
Polisi masih mencari tahu motif pelaku menggadaikan Xenia milik korban ini.
Sementara penangkapan pelaku berada di dusun Ngipik, Candi, Bandungan, Jawa Tengah.
Tepatnya sekitar pukul 02:30 WIB, (24/5/22) lalu.
"Kemudian didapat keterangan unit mobil itu memang telah digadaikan ke saksi DP dan atas keterangan tersebut pada hari selasa tanggal 24 mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB anggota unit reskrim melakukan penyitaan terhadap satu unit Daihatsu Xenia warna putih AB 1149 OH berikut STNK dan kuncinya dari saksi DP di Gamping, Sleman," jelas Timbul.
Selain menyita Xenia beserta kunci dan STNK, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 150 ribu dari pelaku.
Uang itu merupakan sisa dari hasil menggadai kendaraan milik korban.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR