"Awal mulanya, dua pelaku itu diamankan oleh Polsek Cibereum karena TKP pencuriannya di wilayah kami, maka kedua pelaku kini perkaranya tengah diusut oleh Unit Reskrim Polsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota," jelas Tommy.
Akibat perbuatanya, kini kedua pelaku berinisial RP (27) dan MJ (22) beserta barang bukti lainnya berupa velk dan ban sudah diamanaka di Mapolsek Kebonpedes, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, satu pelaku lainnya, berinisial DA (27) masih dalam proses pengejaran.
"Kedua pelaku ini terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman kurungan penjara sekitar 7 tahun," pungkas Tommy.
Sebelumnya, Aksi kejar-kejaran terjadi antara pemilik angkot yang dicuri dan terduga pelaku, Senin (6/6/2022).
Kejar-kejaran terjadi setelah keluarga pemilik angkot mengejar para terduga pelaku yang mengarah ke arah Sukaraja.
"Jadi keluarga pemilik angkot mengejar, mobil angkot tersebut ke arah Sukaraja," ujar, Ece.
Setelah Di Sukaraja, mobil pelaku yang digunakan sempat berhenti dan membeli makanan.
"Setelah ke Sukaraja. Mobil tersebut terlihat mengarah arah Selakaso ke jalur lingkar. setelah terjadi aksi kejar-kejaran akhirnya terkejar," ujarnya.
Kemudian para pelaku yang akan melarikan diri, mengunakan mobil secara cepat hingga akhirnya mobil lepas kendali hingga ke masuk ke sawah di Cibereum Kota Sukabumi.
"Pelaku akhirnya ditangkap dan digebukin massa hingga babak belur. Saat ini pelaku diserahkan ke polsek Kebonpedes," pungkasnya.
Baca Juga: Angkot Pink Dibikin Setengah Ngambang, Ban Depan Belakang Lenyap, Si Hijau Dicurigai
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR