Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel P: Pikir-pikir

Ferdian - Rabu, 8 Juni 2022 | 15:40 WIB
Kolonel Priyanto
Facebook
Kolonel Priyanto

Otomotifnet.com - Dijatuhi vonis seumur hidup terkait kasus tabrakan di Nagreg, kolonel P menyatakan pikir-pikir.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim (7/6/2022).

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Faridah.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.

Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup.

Selain itu oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa