Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel P: Pikir-pikir

Ferdian - Rabu, 8 Juni 2022 | 15:40 WIB
Kolonel Priyanto
Facebook
Kolonel Priyanto

Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto hanya mengikuti nafsu. Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka itu dinilai tidak mempedulikan nasib korban dan keluarganya. Tindakan Kolonel Priyanto juga dinilai wujud egoisme berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kesatria.

"Mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan, tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya," kata Faridah.

Faridah mengungkapkan akibat perbuatan Priyanto, keluarga korban mengalami trauma dan penderitaan yang berkepanjangan. Mereka kehilangan anak yang masih sangat muda dan menjadi kebanggaan dan harapan keluarga di masa mendatang.

Selain itu, Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto merusak citra TNI di masyarakat dan membuat masyarakat resah.

Kolonel Priyanto pelaku tabrak lari pasangan kekasih Handi dan Salsabila akhirnya dipecat dari TNI dan penjara seumur hidup.
Kolase Tribunnews.com
Kolonel Priyanto pelaku tabrak lari pasangan kekasih Handi dan Salsabila akhirnya dipecat dari TNI dan penjara seumur hidup.

"Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dengan menimbulkan trauma keluarga dan masyarakat," ujar Faridah.

Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuatnya lepas dari tuntutan pidana dan hukum.

Sementara, Kolonel Priyanto merupakan subjek hukum yang bisa bertanggungjawab di dalam sistem hukum Indonesia.

"Oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dipidana," tutur Faridah.

Faridah juga mengungkapkan sejumlah alasan memberatkan vonis terhadap Priyanto. Ia menyebutkan Priyanto merupakan prajurit TNI berpangkat kolonel yang semestinya melindungi negara dan rakyat, tapi malah membunuh rakyat tak berdosa.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa