Faridah menyebut TNI merupakan tentara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Selain melaksanakan tugas TNI, seorang prajurit mestinya menjaga hubungan baik dengan rakyat.
Selain itu, untuk menjaga soliditas TNI dengan rakyat, semestinya prajurit bersikap sesuai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
"Yang tidak menyakiti hati rakyat dan tidak merugikan rakyat," ujar Faridah dalam pertimbangannya.
Karena perbuatan Kolonel Priyanto dinilai tidak sesuai dengan kepentingan militer, yakni menjaga soliditas dengan rakyat, Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak lagi layak menjadi prajurit TNI.
"Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," kata Faridah.
Faridah mengatakan pembunuhan berencana dan penyembunyian jasad Handi dan Salsabila oleh Kolonel Priyanto merupakan tindakan arogan.
Ia mengatakan tindakan itu dilakukan untuk menutupi kesalahan bawahannya, Koptu Andreas dari pihak berwenang.
"Dengan maksud perbuatan ini tidak diketahui pihak berwajib hal ini menunjukkan sikap arogansi," kata Faridah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR