Otomotifnet.com - Jangan bingung, mulai Senin, 13 Juni 2022, pelanggar ganjil genap akan ditilang.
Penindakan bagi para pelanggar aturan ganjil genap di titik-titik perluasan baru akan berlaku pada tanggal tersebut.
Polisi mengklaim kepadatan arus lalu lintas di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dari arah Rawamangun menuju Pasar Pramuka menurun pada hari terakhir sosialisasi penerapan ganjil genap (10/6/2022).
"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta.
Pertimbangan pemberian sanksi yang baru terlaksana mulai Senin besok akan memperhatikan beberapa hal.
Salah satunya yaitu selama seminggu pertama telah melakukan tindakan humanis dan persuasif berupa teguran.
Tindakan yang humanis tersebut guna memberikan informasi kepada pelanggar soal perluasan ganjil genap.
Alhasil, tidak ditemukan lagi pelanggar yang tidak tahu mengenai kabar tersebut.
"Tujuannya adalah pada minggu depan, tidak ada lagi alasan, ‘Pak, saya tidak tahu ada ganjil genap," ucap Syafrin.
Syafrin berharap tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan saat ini, bisa membuat masyarakat menaati dan mengikuti arahan petugas pada Senin depan.
Jadi kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan.
Besaran denda terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Baru Tahu, Secara Jangka Panjang, Ternyata Ganjil Genap Tak Efektif Urai Kemacetan Jakarta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR