Jadi kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan.
Besaran denda terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Baru Tahu, Secara Jangka Panjang, Ternyata Ganjil Genap Tak Efektif Urai Kemacetan Jakarta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR