Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Ini Kata Polisi Soal KTP Jadi Jaminan

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 14 Juni 2022 | 10:50 WIB
Foto ilustrasi. Ada 8 pelanggaran yang diincar di razia Operasi Patuh 2022.
Kompas.com
Foto ilustrasi. Ada 8 pelanggaran yang diincar di razia Operasi Patuh 2022.

Otomotifnet.com - Saat razia Polisi di jalan, bakal ditanya soal SIM dan STNK.

Lantas, bagaimana jika lupa bawa keduanya dan menjaminkan KTP ke Polisi?

Kanit Lalu Lintas Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.

"Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara," kata Gede, (11/6/22).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.

"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ungkapnya.

Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5.

Aturan baru terkait nama identitas di KTP dan dokumen pencatatan kependudukan.
kompas.com
Aturan baru terkait nama identitas di KTP dan dokumen pencatatan kependudukan.

Disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi (SIM);

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

"Apabila tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas," paparnya.

Pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;

b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;

d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau

e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Baca Juga: Bentar Lagi Gencar Razia Polisi, Incar Delapan Pelanggaran Ini, Denda Bervariasi

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa