Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bakal Mirip Rokok, BBM Sampai Ban Karet Segerai Dikenai Cukai

Irsyaad W - Selasa, 14 Juni 2022 | 14:02 WIB
Ilustrasi pengisian BBM diesel di SPBU
F. Yosi/Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi pengisian BBM diesel di SPBU

"Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol," jelasnya.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM dan detergen.

Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai ban karet, BBM dan detergen diterapkan.

Diketahui, Pemerintah mematok penerimaan cukai di APBN 2022 sebesar Rp 203,92 triliun atau tumbuh 4,3% dibanding tahun lal sebesar Rp 195,5 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai per April 2022 telah mencapai Rp 78,56 triliun.

Baca Juga: Usulan YLKI, Bikin SIM Dipindah ke Kemenhub, PKB Dihapus Beralih Saat Beli BBM

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/siap-siap-detergen-hingga-bbm-bakal-kena-cukai

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa