Usulan YLKI, Bikin SIM Dipindah ke Kemenhub, PKB Dihapus Beralih Saat Beli BBM

Irsyaad W - Senin, 6 Juni 2022 | 13:10 WIB

Perpanjang SIM dan STNK Bisa di OTOBURSA 2019, Dimulai Besok Pagi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada usulan menarik dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Yakni agar wewenang bikin atau penerbitan SIM dipindah dari Polisi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juga mengusulkan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapus saja.

Sebagai gantinya dialihkan ketika pemilik kendaraan beli BBM.

Usulan ini dilontarkan oleh Ketua YLKI, Tulus Abadi langsung.

Usulan atau masukan itu ditujukan ke Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Tulus, (5/6/22).

Otofemale.ID/octa saputra
ilustrasi bayar pajak kendaraan di kantor Samsat

"Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ucapnya.

Ia mengungkapkan, PKB bisa dihapus dan dialihkan saat beli BBM agar tak terjadi dobel pungutan.