"Kita sudah mengimbau, kalau pelat merah tetap lah pelat merah, jangan diganti ke pelat hitam," tegasnya.
"Itukan mobil dinas, kalau tidak diubah juga akan kita tindak. Dan soal pelat mobil yang sama ini akan kita cek dulu," ujar Zuhri.
Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud beri penjelasan.
Pihakna akan mengecek terlebih dahulu pelat nomor polisi kedua mobil dinas tersebut.
"Kita cek nanti kebenarannya. Kalau mobil itu jalan baru bisa ditilang karena pasti mobil tersebut memiliki nomor register dinas pemda," ucap Ali.
"Tetapi untuk operasi patuh saat ini polri lebih mengedepankan teguran simpati," bebernya.
"Jadi teguran sudah saya sampaikan ke Sekda Sergai," tandasnya.
Baca Juga: Kijang Innova Tepergok, Ramai ASN Pemkab Ini Ganti Pelat Nomor Mobil Dinas Jadi Hitam
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR