Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Intel Pak Polisi Dimana-mana, Bapak Tua Motoran di Area Sawah Kena Tilang Elektronik

Irsyaad W - Rabu, 22 Juni 2022 | 13:42 WIB
Foto pemotor kena tilang elektronik di jalan persawahan karena tak pakai helm.
Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Foto pemotor kena tilang elektronik di jalan persawahan karena tak pakai helm.

Otomotifnet.com - Tampaknya intel elektronik pak Polisi ada dimana-mana.

Terbukti dari unggahan foto bapak tua yang tengah motoran kena tilang elektronik.

Padahal jalan yang dilalui berada di area persawahan.

Foto surat tilang elektronik itu diunggah akun Facebook @Danny Rosidi ke group Motuba, (21/6/22).

"Ngati ati lur sak iki sak enggon" ono kamera (Hati-hati saudara, sekarang dimana-mana ada kamera)," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Dalam surat tilang elektronik tersebut tercantum Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.

Ketika dikonfirmasi, Heldan berikan penjelasannya.

Ia mengatakan, penilangan E-TLE Mobile itu di sekitar wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

"(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," ujar Heldan, dilansir Kompas.com, (21/6/22).

Dalam surat tilang elektronik tersebut, pengendara motor tersebut dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

"Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan motor dan penumpang motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," ujar Heldan.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Hal tersebut, imbuhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Mantap! Tilang Elektronik Sumbang Pendapatan Negara Rp 639 Miliar

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/21/120600165/viral-foto-pemotor-kena-tilang-elektronik-karena-tidak-pakai-helm-saat?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa