Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apesnya Penumpang Taksi Online, Tas Ketinggalan, Duit Rp 10 Juta Dikuras si Sopir

Ferdian - Senin, 11 Juli 2022 | 18:45 WIB
Daihatsu Sigra disita kepolisian usai si sopir membawa kabur barang berharga milik penumpangnya
(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Daihatsu Sigra disita kepolisian usai si sopir membawa kabur barang berharga milik penumpangnya

Otomotifnet.com - Apes, tas milik seorang penumpang taksi online berisi uang Rp 10 juta ludes dikuras si sopir saat tertinggal di Daihatsu Sigra.

Penumpang Dihatsu Sigra tersebut tanpa sengaja meninggalkan tas berisi uang dan sejumlah barang berharga saat menumpang di taksi online di Jakarta.

Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky mengatakan, korban berinisial AH, warga Papua, menumpang Daihatsu Sigra yang dikemudikan CNT dari sebuah kafe di Margonda, Depok, menuju hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (20/6/2022).

"Ketika sudah sampai, AH baru mengingat bahwa barang-barangnya ada yang tertinggal di mobil," kata Yonky di Mapolsek Tamansari (11/7/2022).

Yonky menjelaskan, tas tersebut berisi sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai dalam jumlah besar.

"Uang tunai Rp 10 juta, kemudian ada handphone senilai Rp 4,6 juta, buku tabungan, kartu ATM, dan tas," jelas Yonky.

Setelahnya, korban mencoba menghubungi CNT.

Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu dan CNT berjanji akan mengembalikan barang-barang korban.

"Namun, sopir yang ditunggu-tunggu ternyata tidak kunjung datang, kemudian korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," kata Yonky.

Polsek Tamansari kemudian menangkap CNT.

Namun, semua uang tunai di dalam tas korban sudah digunakan pelaku.

Lebih jauh, Yonky mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat bepergian, khususnya saat menumpang angkutan umum.

"Imbauan kami, kalau bepergian menggunakan jenis angkutan umum atau apa pun, harap diperiksa kembali. Amankan barang-barang karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di luar sana," imbau Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Pengemudi Sigra Apes, Bodi Depan Babak Belur, Ulah Pengendara RC 100 Ngaco

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/11/16415691/tas-penumpang-tertinggal-di-taksi-online-uang-rp-10-juta-di-dalamnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa