Otomotifnet.com - Korlantas Polri bikin usulan cerdik.
Minta agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya digratiskan.
Tujuannya untuk menjebak pemilik kendaraan nakal.
Karena hal ini berkaitan dengan penegakan hukum melalui tilang elektronik.
Sebab banyak kendaraan bekas yang belum dibalik nama setelah dibeli.
Imbasnya, ketika terjaring ETLE dan dikirimi surat tilang ternyata menyasar ke pemilik lama.
Padahal kendaraan sudah dijual dan pelanggaran dilakukan pemilik baru.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.
Strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR