"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama, salah satunya mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua)," ujar Yusri dikutip dari NTMC Polri, (14/7/22).
Yusri menyampaikan, strategi ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kapolri.
Sehingga penegakan hukum di jalan dapat melalui ETLE.
"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, Polisi lalu lintas tidak boleh kontak dengan masyarakat saat melakukan penegakan hukum di jalan," sambung Yusri.
"Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," ucap Yusri.
Diketahui, BBNKB tiap daerah berbeda-beda.
Sedangkan berdasar Perda No. 9Tahun 2010, tarif BBNKB di DKI Jakarta dibagi dua.
BBNKB pertama bagi kendaraan baru dari dealer dikenai tarif 10 persen.
Sedangkan BBNKB kedua bagi kendaraan bekas yang dipatok tarif 1 persen.
Baca Juga: Silakan Dicoba, Cara Balik Nama Mobil Bekas Dalam Kondisi STNK Hilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR