Otomotifnet.com - Jangan asal-asalan, menyebar foto korban kecelakaan di internet seperti di media sosial bisa terancam penjara 6 tahun.
Menyebar foto korban kecelakaan di media sosial atau platform lainnya sudah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Selain itu tindakan menyebar foto korban kecelakaan juga dinilai menyalahi aspek privasi dan tak menunjukkan rasa kemanusiaan, sehingga tidak layak dikonsumsi publik.
Joel D. Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor PP Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, UU ITE Pasal 27 ayat 1 sudah jelas mengatur perihal kesusilaan yang perlu diperhatikan setiap orang.
"Menyebar foto korban kecelakaan akan berdampak negatif dan sangat tidak nyaman bagi korban, keluarga, hingga kerabatnya secara logika atau rasional. Sebab kesusilaan ini mengandung privasi seseorang yang luar biasa soal kondisi hingga bagian tubuh yang tidak patut diekspos," ujarnya saat dihubungi tim redaksi (16/7/2022).
Joel menyebut, menyebar foto korban kecelakaan dinilai sangat tidak baik meski tujuannya untuk kepentingan informasi.
"Karena ada privasi seseorang yang bisa menciptakan situasi tidak nyaman, kalau di lokasi kejadian lebih baik bantu korban bukannya malah ambil foto," katanya.
"Makanya kalau untuk kebutuhan informasi adanya kecelakaan, sebaiknya jangan foto yang memperlihatkan korbannya. Misalnya foto saja kondisi kendaraannya," papar pria ramah yang juga seorang Profesional Safety Riding Trainer tersebut.
Bagi yang belum tahu, isi dari aturan tersebut yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun".
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR