Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Sebar Foto Korban Kecelakaan, Bisa Dibui Atau Denda Rp 1 M

Ferdian,Harun Rasyid - Minggu, 17 Juli 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
Autoaccident.com
Ilustrasi kecelakaan motor.

Maka dari itu, sebaiknya jangan asal foto kalau melihat adanya kecelakaan.

Sebab hukuman menyebar foto korban kecelakaan ini bukan hanya pidana selama enam tahun, tapi bisa juga denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 hingga pasal 43 UU ITE.

Baca Juga: Kena Razia Tunjukin SIM Orang Lain, Sanksi Kurungan atau Denda Nyeremin Menanti

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa