Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Sebar Foto Korban Kecelakaan, Bisa Dibui Atau Denda Rp 1 M

Ferdian,Harun Rasyid - Minggu, 17 Juli 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
Autoaccident.com
Ilustrasi kecelakaan motor.

Otomotifnet.com - Jangan asal-asalan, menyebar foto korban kecelakaan di internet seperti di media sosial bisa terancam penjara 6 tahun.

Menyebar foto korban kecelakaan di media sosial atau platform lainnya sudah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Selain itu tindakan menyebar foto korban kecelakaan juga dinilai menyalahi aspek privasi dan tak menunjukkan rasa kemanusiaan, sehingga tidak layak dikonsumsi publik.

Joel D. Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor PP Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, UU ITE Pasal 27 ayat 1 sudah jelas mengatur perihal kesusilaan yang perlu diperhatikan setiap orang.

"Menyebar foto korban kecelakaan akan berdampak negatif dan sangat tidak nyaman bagi korban, keluarga, hingga kerabatnya secara logika atau rasional. Sebab kesusilaan ini mengandung privasi seseorang yang luar biasa soal kondisi hingga bagian tubuh yang tidak patut diekspos," ujarnya saat dihubungi tim redaksi (16/7/2022).

Joel menyebut, menyebar foto korban kecelakaan dinilai sangat tidak baik meski tujuannya untuk kepentingan informasi.

"Karena ada privasi seseorang yang bisa menciptakan situasi tidak nyaman, kalau di lokasi kejadian lebih baik bantu korban bukannya malah ambil foto," katanya.

Himbauan Kepolisian soal larangan menyebar foto korban kecelakaan
Istimewa
Himbauan Kepolisian soal larangan menyebar foto korban kecelakaan

"Makanya kalau untuk kebutuhan informasi adanya kecelakaan, sebaiknya jangan foto yang memperlihatkan korbannya. Misalnya foto saja kondisi kendaraannya," papar pria ramah yang juga seorang Profesional Safety Riding Trainer tersebut.

Bagi yang belum tahu, isi dari aturan tersebut yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun".

Maka dari itu, sebaiknya jangan asal foto kalau melihat adanya kecelakaan.

Sebab hukuman menyebar foto korban kecelakaan ini bukan hanya pidana selama enam tahun, tapi bisa juga denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 hingga pasal 43 UU ITE.

Baca Juga: Kena Razia Tunjukin SIM Orang Lain, Sanksi Kurungan atau Denda Nyeremin Menanti

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa