Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apesnya Dobel, Pengendara Harus Ganti Rugi Kerusakan Tol Setelah Kecelakaan

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 17 Juli 2022 | 14:40 WIB
Ikustrasi kecelakaan di jalan tol dengan penerangan yang gelap di malam hari
Wartakota.tribunnews.com
Ikustrasi kecelakaan di jalan tol dengan penerangan yang gelap di malam hari

Otomotifnet.com - Apesnya dobel, kalau kecelakaan di jalan tol karena kelalaian pengendara, wajib ganti rugi.

Peraturan ini tertuang dalam aturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol.

Aturan ini berbunyi pengguna jalan wajib mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahan sendiri.

Ganti rugi tersebut sebesar nilai kerusakan pada bagian bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

Ganti rugi berlaku kalau lakalantas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Toll Road, Irra Susiyanti, mengatakan ganti rugi berlaku jika kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.

"Iya, jadi aturan tersebut ada di Peraturan Pemerintah No 15 tentang Jalan Tol," kata Irra (16/7/2022).

Menurutnya, penggantian ini dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain.

Sehingga pengendara yang merusak harus mengganti kerugian tersebut. Meskipun pengendara tersebut mengalami kecelakaan di tol.

Baca Juga: Lokasi Tol Yogyakarta-Bawen Sudah Terbit, Ini 4 Kabupaten dan Kota Yang Dilalui

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa