Otomotifnet.com - Apesnya dobel, kalau kecelakaan di jalan tol karena kelalaian pengendara, wajib ganti rugi.
Peraturan ini tertuang dalam aturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol.
Aturan ini berbunyi pengguna jalan wajib mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahan sendiri.
Ganti rugi tersebut sebesar nilai kerusakan pada bagian bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Ganti rugi berlaku kalau lakalantas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Toll Road, Irra Susiyanti, mengatakan ganti rugi berlaku jika kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.
"Iya, jadi aturan tersebut ada di Peraturan Pemerintah No 15 tentang Jalan Tol," kata Irra (16/7/2022).
Menurutnya, penggantian ini dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain.
Sehingga pengendara yang merusak harus mengganti kerugian tersebut. Meskipun pengendara tersebut mengalami kecelakaan di tol.
Baca Juga: Lokasi Tol Yogyakarta-Bawen Sudah Terbit, Ini 4 Kabupaten dan Kota Yang Dilalui
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR