Kapendam mengatakan, Kopda M suami dari korban kini berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di kesatuan.
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Maka oleh komandan batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," bebernya.
Ketika disinggung kaburnya Kopda M lantaran ada indikasi keterlibatannya terhadap kasus tersebut, Kapendam menjawab dengan diplomatis.
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab masalah itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, Kopda M belum berstatus desersi karena belum di atas 30 hari.
"Desersi itu ada aturannya , di atas 30 hari. Ini masih dibawah 30 hari jadi masih THTI," terangnya.
Baca Juga: Fakta Baru OTK Naik Ninja 150R Tembak Istri Prajurit TNI, Terencana Matang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR