Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kawasaki KLX 150 Laku Rp 6 Juta, Duit Dipakai Nyawer Biduan, Penjual Diborgol Polisi

Irsyaad W - Jumat, 29 Juli 2022 | 14:35 WIB
Rekaman CCTV saat pelaku KSM menggondol Kawasaki KLX 150 di rumah kontrakan Jl H.S Ronggo Waluyo, Telukjambe Timur, Karawang, kemudian dijual laku Rp 6 juta
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Rekaman CCTV saat pelaku KSM menggondol Kawasaki KLX 150 di rumah kontrakan Jl H.S Ronggo Waluyo, Telukjambe Timur, Karawang, kemudian dijual laku Rp 6 juta

Otomotifnet.com - Kawasaki KLX 150 laku Rp 6 juta, penjual justru diborgol Polisi.

Yakni KSM alias BRT (38) warga Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.

Dari interogasi, duit Rp 6 juta tersebut sudah habis buat nyawer biduan.

Bukan tanpa sebab Polisi membekuk KSM, karena KLX 150 tersebut ternyata hasil malingan.

KLX 150 tersebut diembat pelaku dari rumah kontrakan di Jl H.S Ronggo Waluyo, Telukjambe Timur, Karawang, Jabar, (22/7/22) lalu.

Bahkan aksi pelaku sempat terekam CCTV.

Saat menyatroni kediaman korban, KSM beraksi bersama rekannya yang kini masih buron.

Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal beri penjelasan.

Penangkapan pelaku berdasar laporan korban, Ali Murtado (22) warga Margasalam, Desa Karyamukti, Lemahabang, Karawang.

Dalam laporan, Ali telah kehilangan Kawasaki KLX 150 yang terparkir di kontrakannya sekitar pukul 04:00 WIB, (22/7/22).

"Alhamdulillah dalam kurun dua hari pelaku (KSM) dapat diamankan di rumahnya," kata Ryan, (27/7/22).

Sedangkan satu pelaku lagi sebagai joki, kata Ryan, masih buron.

Namun pihaknya sudah mengantongi identitas serta lokasi persembunyiannya.

"Melarikan diri, maka itu kami masih melakukan pengejaran," ungkapnya.

Ryan menjelaskan, pelaku sudah menjual KLX 150 itu kepada penadah seharga Rp 6 juta.

Uang hasil penjualan sudah dibagi rata dengan temannya yang masih DPO tersebut.

Dalam pengakuan pelaku KSM, uang tersebut sudah habis buat nyawer biduan.

"Selain mengejar joki, kami juga masih mengejar penadahnya," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kunci Leter T, Honda BeAT Street Silver yang digunakan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Baca Juga: Pemilik Nangis Kencang, Kawasaki KLX 150 Malam Dicuci, Pagi Hari Rugi Rp 20 Juta

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/07/27/polsek-telukjambe-tangkap-komplotan-curanmor-kawasaki-klx-dijual-rp-6-juta-uang-untuk-nyawer?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa