Otomotifnet.com - Polisi di beberapa daerah mulai melarang odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
Pelarangan ini setelah terjadinya kecelakaan maut odong-odong ditabrak kereta api di Kabupaten Serang, Banten, yang menewaskan 10 orang.
Sejumlah daerah tersebut, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Unit Patroli dan Pengawalan (Kanit Patwal) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lebak Ipda Agung mengatakan, larangan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak awal Juli 2022, tapi pihaknya meningkatkan sosialisasi usai adanya insiden di Kabupaten Serang.
“Kita gencarkan larangan bagi pemakai atau pemilik odong-odong supaya tidak beroperasi di jalan raya, jika masih ditemukan akan dilakukan penindakan,” ujarnya (28/7/2022).
Agung menuturkan, apabila ada yang melanggar, pihaknya bakal menilang hingga menyita odong-odong tersebut.
Ia menyatakan, odong-odong tidak layak beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi unsur standar keselamatan.
Pelarangan operasional odong-odong juga terjadi di Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya mengimbau secara persuasif agar odong-odong tak lagi beroperasi di jalan raya.
Ia menerangkan, larangan itu tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR