Otomotifnet.com - Seorang pemuda bernama Gavin Zahra Ajiaram (23) diringkus Polisi.
Karena menggadaikan dua Daihatsu Xenia, tiga Sigra dan satu Gran Max Rp 20 jutaan.
Curang, duit hasil gadai dipakai pemuda itu buat melunasi angsuran mobilnya sendiri.
Gavin dibekuk tim Reskrim Polres Batu saat kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan duduk perkaranya.
Pihaknya mengamankan enam mobil yang merupakan barang bukti hasil kejahatan Gavin.
Enam mobil itu antara lain tiga Daihatsu Sigra, dua Xenia dan sebuah Grandmax.
"Korbannya ada sembilan orang. Rentang kejadiannya sejak Januari hingga Maret 2022," ujar Oskar.
Pelaku awalnya mendatangi korban yang Ia kenal untuk meminjam mobil.
Berbagai alasan dilontarkan oleh Gavin untuk memperdaya para korbannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR