"Jadi alasan menyewanya untuk menjemput keluarga, lalu takziah dan juga kepentingan pribadi tersangka," imbuh Oskar.
Setelah berhasil dipinjam, mobil tersebut digadai ke orang lain.
Nilai gadainya beragam, mulai Rp 20 juta hingga Rp 28 juta.
Kejahatan Gavin terbongkar setelah korban tidak dapat menghubungi pelaku.
Gavin tidak bisa dihubungi pasca meminjam mobil.
Sedangkan para korban membutuhkan uang dari Gavin yang belum lunas menyewa.
"Mereka (korban) melaporkan ke Polres Batu, lalu kami telusuri hingga mengetahui keberadaannya ada di Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Oskar.
Gavin akhirnya diborgol di Samarinda. Kota itu menjadi tempat pelariannya.
Saat di Samarinda, Gavin mengaku bekerja serabutan.
Ia juga mengakui, uang hasil kejahatannya dipakai melunasi cicilan mobil pribadinya.
Di hadapan penyidik, Gavin sejauh ini mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR