Sedangkan Toyota Kijang Innova dan tiga mobil lain masih dalam pencarian Polisi.
Dalam kasus ini, selain oknum bidan DA, ditetapkan tersangka juga terhadap pria inisial HR (28).
Warga Taman Gading Jaya, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung itu berperan sebagai perantara jual mobil hasil penggelapan oknum bidan DA.
Dalam kasus ini, HR mendapat fee dari senilai Rp 150 ribu-300 ribu per unit.
"Saya yang mencari orang yang punya uang," kata tersangka HR.
Tersangka HR mengaku mobil digadaikan lewat Dirinya baru satu unit, dengan nilai Rp 30 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, keduanya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," ujar Ino Harianto.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Telukbetung Selatan meringkus oknum bidan inisial DA di Lampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto pun memberi penjelasan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR