Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Kijang Innova dan Tiga Mobil Rp 30 Jutaan, Bidan Licik Lampung Terlilit Hutang Rp 1 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 4 Agustus 2022 | 19:05 WIB
Toyota Kijang Innova yang digelapkan oknum bidan di Lampung (kiri) dan Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto
Kolase TribunLampung.co.id/Bayu Saputra
Toyota Kijang Innova yang digelapkan oknum bidan di Lampung (kiri) dan Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto

Otomotifnet.com - Oknum bidan di Lampung ungkap alasan melakukan perbuatan liciknya.

Yakni jual Toyota Kijang Innova dan tiga mobil milik orang lain Rp 30 jutaan per unit.

Ternyata, oknum bidan inisial DA tersebut terlilit hutang Rp 1 miliar!

"Namanya sudah salah. Saya gali lubang tutup lubang karena ada utang," ucap DA di Polresta Bandar Lampung, (3/8/22).

"Saya ini mau bayar utang," sambungnya.

Hasil penyelidikan, ternyata masih ada empat mobil lain yang digelapkan pelaku.

Jadi total ada delapan mobil rental yang dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik.

Pelaku oknum bidan DA dan perantara H yang menggelapkan delapan mobil rental dan dijual laku Rp 30 jutaan per unit
TribunLampung.co.id/Deni Saputra
Pelaku oknum bidan DA dan perantara H yang menggelapkan delapan mobil rental dan dijual laku Rp 30 jutaan per unit

Dalam ekspose kasus Polresta Bandar Lampung, selain tersangka, dihadirkan pula empat unit mobil yang telah diserahkan oknum bidan ke pihak kepolisian.

Mulai Toyota Calya BE 1712 CV warna silver, Calya BE 1821 CV warna hitam, Calya BE 1703 AAC warna oranye dan Xenia BE 1862 FB warna hitam.

Sedangkan Toyota Kijang Innova dan tiga mobil lain masih dalam pencarian Polisi.

Dalam kasus ini, selain oknum bidan DA, ditetapkan tersangka juga terhadap pria inisial HR (28).

Warga Taman Gading Jaya, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung itu berperan sebagai perantara jual mobil hasil penggelapan oknum bidan DA.

Dalam kasus ini, HR mendapat fee dari senilai Rp 150 ribu-300 ribu per unit.

"Saya yang mencari orang yang punya uang," kata tersangka HR.

Tersangka HR mengaku mobil digadaikan lewat Dirinya baru satu unit, dengan nilai Rp 30 juta.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, keduanya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," ujar Ino Harianto.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Telukbetung Selatan meringkus oknum bidan inisial DA di Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto pun memberi penjelasan.

Dalam laporan awal, pelaku menggelapkan empat mobil rental dari dua korban.

"Ada satu korban dengan tiga unit mobilnya yang dipinjam (dirental), lalu digelapkan kepada orang lain sampai Rp 30 juta per satu unitnya," ucap Adit, (31/7/22).

Annisa Maharani (29), pemilik Toyota Kijang Innova yang digelapkan oknum bidan bermuka tebal di Lampung
Kolase TribunLampung.co.id/Bayu Saputra
Annisa Maharani (29), pemilik Toyota Kijang Innova yang digelapkan oknum bidan bermuka tebal di Lampung

"Dikalkulasikan tiga unit mobil, jadi totalnya Rp 90 juta," jelasnya.

Dalam proses interogasi, Adit mengaku sampai heran dengan oknum bidan tersebut.

"Saya tergeleng-geleng dengan terduga pelaku ini. Saat diinterogasi, mukanya tebal. Dia (oknum bidan) ini ahlinya dari ahli penggelapan," ungkapnya.

Adit menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Tak menutup kemungkinan ada korban lain namun belum melapor.

"Kami telah mengamankan oknum bidan itu di Polsek Telukbetung Selatan. Kami masih melakukan pengembangan secara akurat," ujarnya.

Salah satu korban bernama Annisa Maharani (29), warga Kota Metro, Lampung.

Ia membenarkan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telukbetung Selatan.

Laporan tertuang dalam surat bernomor TBL/B-1/214/VII/2022/RESTA BALAM/SEKTOR TBS, tertanggal 21 Juli 2022.

Baca Juga: Bidan Muka Tebal, Ahli Tipu Sana-sini, Kijang Innova dan Tiga Mobil Laku Rp 30 Juta

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2022/08/03/oknum-bidan-tersangka-penggelapan-mobil-di-lampung-saya-gali-lubang-tutup-lubang?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa